Ikutserta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." seluruhwarga negara Republik Indonesia. b. Bela Negara secara Nonfisik Bela Negara tidak selalu harus berarti "memanggul senjata menghadapi musuh" atau bela negara yang militerisitik. Menurut Undang - Undang No. 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan IlustrasiBela Negara. Foto: Mufid Majnun. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah mengatur mengenai kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Hal itu tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Vay Nhanh Fast Money. - Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa. Sekaligus menjadi bukti pemahaman mengenai bela negara. Pemahaman tersebut bisa dilakukan dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerja sama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Update berita edukasi lainnya ? Baca di sini • Apa Arti Praja Muda Karana ? Lengkap! Sejarah Pramuka di Indonesia , Tujuan Pramuka & Fungsi Pramuka Berikut ini penjelasan tentang bela negara yang dirangkum dari laman resmi Apa itu Bela Negara ? Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR. Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu - Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. - Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns saat menggelar Wisata Matematika Bela Negara WMBN di Pos Pamtas Panga, Dusun Panga, Desa Semangit, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA MEMBANGUN KESADARAN BELA NEGARA BAGI GENERASI MILENIAL DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MEMBANGUN KESADARAN BELA NEGARA BAGI GENERASI MILENIAL DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA BUILDING STATE DEFENSE AWARENESS FOR THE MILLENIAL GENERATION IN THE STATE DEFENSE SYSTEM Gabriela Marta Tamba Program studi D3 Keperawatan, Fakutas Kedokteran, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, 42124 Email 8801210069 ABSTARAKLatar belakang Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara, Kesediaaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela Negara dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Konsep bela negara hadir terkait dengan adanya ancaman dan tantangan pada ketahanan nasional. Dasar hukum bela negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3, Pasal Pasal 30 ayat 1 dan . Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu Penelitian yang bersifat subjektif, peneliti melakukan interaksi secara langsung kepada seorang milenial, dengan Teknik pengumpulan sempel secara reseponden dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan. Kesimpulan Dalam membangun Kesadaran bela Negara, pemerintahan sudah membuat aturan-aturan terkait dengan penekanan setiap tugas profesi dan juga tugas-tugas bela Negara, hanya saja masyarakat terutama generasi milenial bisa untuk lebih baik dalam Menjaga citra atau nama baik Negara, Menjaga keutuhan NKRI, cinta tanah air, bela Negara, menjaga dan mempertahankan Negara dari ancaman-ancaman luar maupun dari dalam negeri. Kata Kunci Kesadaran bela Negara, Generasi Milenial, Pertahanan Negara Background Efforts to Defend the State are the attitudes and behavior of citizens who are inspired by their love for the State, Willingness to serve the country and sacrifice for the sake of defending the State in establishing the survival of the nation and state. The concept of defending the state is present related to the threats and challenges to national security. The legal basis for defending the state is stated in the 1945 Constitution Article 27 paragraph 3, Article 30 paragraph 1 and . Article 9 paragraph 1 of Law no. 3 of 2002. Methods This study uses a qualitative method, namely subjective research, researchers interact directly with a millennial, with a respondent sample collection technique by answering the questions posed. Conclusion In building awareness of defending the state, the government has made regulations related to emphasizing every professional task and also the tasks of defending the state, it's just that the community, especially the millennial generation, can be better at maintaining the image or good name of the country, maintaining the integrity of the Unitary Republic of Indonesia, love the homeland, defend the country, protect and defend the country from external and domestic threats Keywords National Defense Awareness, Millennial Generation, National Defense PENDAHULUAN Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara, Kesediaaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela Negara dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Konsep bela negara hadir terkait dengan adanya ancaman dan tantangan pada ketahanan nasional. Misalnya, pada ancaman terhadap kedaulatan yang berpotensi menimbulkan konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim, dan dirgantara. Contoh lain ancaman ketahanan nasional, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, dan sebagainya. Dasar hukum bela negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, Pasal 27 ini Menekankan pada keikutsertaan dalam menghadapi ancaman dalam segala aspek kehidupan atau sering disebut dengan ancaman nonmiliter. Ancaman non militer adalah suatu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata, namun jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara, selain itu juga dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa, di antaranya korupsi, kolusi, nepotisme, angka kemiskinan dan kebodohan yang tinggi, hingga keterbelakangan dalam penggunaan teknologi. Pasal Pasal 30 ayat 1 mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, Pasal ini menekankan pada keikutsertaan bela negara dalam menghadapi ancaman militer, khususnya dalam bidang integrasi bangsa dan negara. Ancaman militer adalah ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi, memiliki kemampuan yang membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara. Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam ketentuan tersebut itu dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara Milenial juga disebut dengan generasi milenial atau generasi y adalah kelompok demografi setelah Generasi X Gen-X. frasa yang digunakan Para ahli dan peneliti untuk menggambarkan secara umum seseorang yang mencapai usia dewasa di awal abad ke-21 dan mencakup generasi orang yang lahir antara tahun 1990-an hingga awal 2000-an sebagai akhir kelahiran. Generasi milenial di kenal dalam segi pendidikan, teknologi, politik, moral, budaya dan gaya hidup. Generasi Milenial adalah generasi yang hidup di era perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dari munculnya televisi berwarna, handphone dan teknologi digital lain yang sudah diperkenalkan. Sehingga, mereka dapat dianggap sangat spesial karena memiliki perbedaan dari generasi-generasi sebelumnya. Milenial memiliki sistem kepekaan terhadap teknologi dan membuat generasi ini semakin pandai. Generasi ini hidup pada era di mana segala sesuatunya tidak sukar untuk diwujudkan. Dengan kondisi sosial ekonomi yang sudah tergolong maju. Generasi cerdas yang mempuyai 2 pilihan peran sebagai penggerak bangsa atau malah menjadi beban negara. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penulisan ini yaitu Apa sih belanegara menurut mu?, Seberapa penting bagimu bela negara dan apa alasannya? Pada zaman dahulu terdapat bela negara dengan perang militer, menurutmu seperti apa bela Negara dan pertahanan Negara pada saat ini? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu Penelitian yang bersifat subjektif. Metode kualitatif berusaha memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu menurut perspektif peneliti sendiri. peneliti melakukan interaksi secara langsung terhadap objek yang ditelitinya untuk mendapatkan jawaban dari penelitian yang dilakukan dan hasil data yang dibutuhkan. Penelitian dilakukan dengan wawancara langsung kepada seorang milenial. Teknik pengumpulan sempel melalui secara reseponden dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan. Melalui persentase responden menjawab pertanyaan yang sudah diajukan seputar keluhan, ” Apa sih belanegara menurut mu?”, “Seberapa penting bagimu bela negara dan apa alasannya?”, “Pada zaman dahulu terdapat bela negara dengan perang militer, menurutmu seperti apa bela negara pada saat ini?”. HASIL DAN PEMBAHASAN Karakteristik Responden Karakteristik responden dibuat bertujuan untuk melihat kondisi umum responden yang diteliti, yang Berkaitan dengan, Membangun kesadaran bela negara bagi generasi milenial dalam system pertahanan Negara. 1. Apa sih Bela negara menurut mu? Bela Negara keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dari segala ancaman dan juga memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat ini berupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan. wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, menaati aturan-aturan Negara, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi. 2. Seberapa penting bagimu bela negara dan apa alasannya? Sangat penting, karena suatu negara akan benar-benar dianggap sebagai negara ketika satu atau sekelompok orang mendukung dan mempertahankan negara. Sebagaimana juga orang-orang memiliki sikap "patriotisme" yang artinya memiliki sikap berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara, bukan diri sendiri dan setiap warga Negara harus mencintai Negara dan mempertahankan negaranya dari ancaman dari luar maupun dalam, tujannya untuk membuat yang terbaik bagi bangsa Negara, mempertahankan rasa aman dan nyaman dalam bernegara, 3. Pada zaman dahulu terdapat bela negara dengan perang militer, menurutmu seperti apa bela Negara dan pertahanan Negara pada saat ini? Sebagai genarasi milenial membangun bela Negara dan pertahanan Negara pada saat ini dengan mengharumkan negara dengan berbagai prestasi, berwawasan luas tetang kebangsaan, memilihi cita-cita dan memilik tujuan yang tinggi, agar kita dapat merancang yang kita inginkan kedepannya, misalnya ketika lulus dari jenjang perkuliahan kita sudah mengetahui keahlian yang kita kuasai dalam diri kita, maka kita akan melanjut ke tahap Berprofesi dan menjalankan profesi dengan baik agar membangun kerjasama yang baik, membangun sinergi, saling toleransi, bekerja dengan penuh semangat untuk membangun bangsa dan negara. Dengan profesi yang kita jalankan, kedepannya dapat melahirkan generasi yang lebih baik, cerdas dan generasi berprofesi yang lebih professional dan siap bersaing, mengupayakan Negara, membela dan mempertahankan Negara. Contoh sederhananya dalam dunia perkuliahan. Seorang mahasiswa yang dianggap ikut ambil bagian pada bela negara adalah seorang mahasiswa yang mentaati segala peraturan di kampus untuk menjaga ketentraman dan keberjalanan kegiatan belajar di kampus. Contoh lainnya adalah ikut ambil bagian dalam program-program kampus demi berjalannya visi dan misi kampus. Kesimpulan Generasi milenial punya cara tersendiri dalam mengekpresikan bela Negara, beri kesempatan dan kepercayaan terhadap generasi muda, agar tumbuh inovasi dan kreatifitasnya secara optimal dalam menyikapi implementasi bela Negara. Peran pemuda sebagai generasi penerus bangsa Indonesia adalah menjadi pusat dari kemajuan bangsa Indonesia itu sendiri. Dalam membangun Kesadaran bela Negara, pemerintahan sudah membuat aturan-aturan terkait dengan penekanan setiap tugas profesi dan juga tugas-tugas bela Negara, hanya saja masyarakat terutama generasi milenial bisa untuk lebih baik dalam Menjaga citra atau nama baik Negara, Menjaga keutuhan NKRI, cinta tanah air, bela Negara, menjaga dan mempertahankan Negara dari ancaman-ancaman luar maupun dari dalam negeri, dengan dukungan dari keluarga, lingkungan, kelompok maupun diri sendiri dilakukan penuh semangat menjaga tanah dan percaya menjadi Negara yang lebih maju. DAFTAR PUSTAKA A., & J, S. F. 2018. Arus Mentafosa Milenial. Rahayu, M., Farida, R., & Apriana, A. 2019. Kesadaran bela negara pada mahasiswa. E-ISSN 2503-1465. Wijoyo , K. S., & Farid, M. 2018. Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional. AG&ANM. 2020, Januari 20. 3 Dasar Hukum Bela Negara yang Wajib Diketahui Warga Negara Indonesia. Wibowo, T. U. S. H.2013,september. Dramaturgi Seorang Guru. Diakses pada 15 mei 2022,dari Gunawan, R. P. T., & Wibowo, T. U. S. H. 2021, July 21. CIVIC VALUES DAN COVID – 19 TANTANGAN DAN RESPONS KEWARGANEGARAAN DI MASA PANDEMI. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this RahayuRita Farida Asep AprianaKesadaran bela negara itu hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Wujud bela negara ialah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara. Metode penelitian yang digunakan ialah angket dengan analisis kuantitatif pada nilai mean. Kesadaran bela negara pada mahasiswa diimplemtasikan pada membuang sampah pada tempat yang disediakan, perlindungan dan keamanan bagi masyarakat sudah baik, taat beragama dengan sudah melaksanakan dan menjalankan ibadah dan menjaga kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sadar telah membina diri saya sendiri agar dapat mandiri kelak, dan bangga kepada perjuangan para pahlawan. Namun ada kesadaran bela negara pada mahasiswa masih kurang yaitu turut menjaga keamanan lingkungan kampus, tidak cukup mewakili kampus dalam kegiatan olah raga dan seni, masih mengedepankan kepentingan pribadi dibadingkan kepentingan bangsa dan negara, cenderung memilih tidak memilih golput pada pemilu mendatang, dan kurang berminat menjadi anggota menwa atau Seorang Guru. Diakses pada 15 mei 2022T U S H WibowoWibowo, T. U. S. H.2013,september. Dramaturgi Seorang Guru. Diakses pada 15 mei 2022,dari P T GunawanT U S H WibowoTantanganResponsDiPandemiGunawan, R. P. T., & Wibowo, T. U. S. H. 2021, July 21. CIVIC VALUES DAN COVID -19 TANTANGAN DAN RESPONS KEWARGANEGARAAN DI MASA PANDEMI.

bagaimana cara tiap warga negara merealisasikan kesadaran bela negara